Biro Sumber Daya Manusia melaksanakan Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis Kenaikan Jabatan Akademik yang mengundang hadir para Kepala Sub Bagian Kepegawaian beserta Staf Bagian Kepegawaian di lingkungan Universitas Sumatera Utara pada Senin (10/06/2024) bertempat di Ruang Aula Fakultas Keperawatan, USU dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 perihal Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
USU Kembali Ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelatihan PEKERTI dan Applied Approach (AA)
Berita68 Dosen Universitas Sumatera Utara Lulus Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026
BeritaPenyerahan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Profesor di Universitas Sumatera Utara